June 24, 2021

Kebijakan Ekonomi & Perdagangan Internasional

Kebijakan ekonomi internasional dalam arti luas meliputi semua kegiatan ekonomi pemerintah suatu negara yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah dan kegiatan ekspor impor barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah tersebut. Karena itu, sekalipun suatu kebijakan ditujukan untuk mengatasi pemasalahan dalam negeri, tapi bila secara langsung atau tidak langusng berpengaruh terhadap ekspor dan impor maka dapat dimasukkan dalam kebijakan ekonomi internasional.

Kebijakan ekonomi internasional dalam arti sempit yaitu hanya meliputi kebijakan yang langsung mempengaruhi ekspor dan impor. Kebijakan internasional dalam arti sempit ini berkaitan dnegan ekspor barang dan jasa, oleh karena itu cakupannya sangat luas mengingat banyaknya barang atau jasa yang diekspor maupun diimpor, mulai dari barang konsumsi, produksi sampai pada tenaga kerja.

Jadi, kebijakan ekonomi internasional adalah keseluruhan tindakan pemerintah suatu negara yang bertujuan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan negaranya dengan melalui kegiatan yang mendorong ekspor dan mengatur/mengendalikan impor. Keseluruhan tindakan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung akan memperoleh komposisi, arah serta bentuk dari perdagangan dan pembayaran internasional.

Instrumen Kebijakan Ekonomi Internasional Meliputi:

  1. Kebijakan perdagangan internasional mencakup tindakan/kebijakan pemerintah terhadap perdagangan luar negerinya, khususnya mengenai ekspor dan impor barang/jasa, misalnya pengenaan tarif terhadap barang impor, bilateral, trade agreement, pengenaan kuota impor dan ekspor, dll.
  2. Kebijakan pembayaran internasional adalah mencakup tindakan pemerintah terhadap pembayaran internasional, misalnya pengawasan terhadap lalu lintas devisa, pengaturan lalu lintas modal jangka panjang
  3. Kebijakan bantuan luar negeri adalah tindakan pemerintah yang berhubungan dengan bantuan (grants), pinjaman/hutang (loans), bantuan untuk rehabilitasi serta pembangunan, dll.

Tujuan Kebijakan Ekonomi Internasional Antara Lain:

  1. Autarki, tujuan ini sebenarnya bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional. Tujuan autarki bermaksud untuk menghindarkan dari pengaruh-pengaruh negara lain baik pengaruh ekonomi, politik atau militer.
  2. Kesejahteraan (welfare), tujuan ini bertentangan dengan autarki di atas. Dengan mengadakan perdagangan internasional suatu negara akan memperoleh keuntungan dari adanya spesialisasi dan kesejahteraan meningkat. Maka untuk mendorong perdagangan internasional, hambatan/restriksi dalam perdagangan internasional seperti tarif, kuota, dsb akan dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Hal ini berarti mengarah ke perdagangan bebas.
  3. Proteksi, tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor. Kebijakan dapat berupa tarif atau kuota impor
  4. Keseimbangan neraca pembayaran, terutama bagi negara yang mengalami defisit dalam neraca pembayarannya, posisi cadangan valuta asingnya lemah. Maka diperlukan kebijakan ekonomi internasional guna menyeimbangkan neraca pembayaran internasionalnya. Kebijakan ini ummnya berbentuk pengawasan devisa (exchange control). Pengawasan devisa tidak hanya mengatur/mengawasi lalu lintas tapi juga modal.
  5. Pembangunan ekonomi untuk menunjang pembangunan ekonomi suatu negara pemerintah dapat mengarahkan perdagangan internasional.

Kebijakan Tarif dan Non-Tarif

Kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang– barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari luar negeri, dengan cara menarik/mengenakan pungutan bea masuk kepada setiap barang impor yang masuk untuk dipakai/dikonsumsi habis di dalam negeri.

Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

Lihat juga konten lainnya: