Lebih Dari 100 Pulau Asli Indonesia Akan Dilelang
Sekitar 100 pulau di RI dilaporkan akan dilelang di situs asing. Tak tanggung-tanggung pelelangan akan dimulai pekan depan.
Ini terkait Kepulauan Widi di Maluku Utara (Malut). Kepulauan itu akan dijual melalui perusahaan Lelang Sotheby di New York mulai 8-14 Desember.
Hal ini membawa kekhawatiran bagi kelestarian wilayah itu. The Guardian menulis bagaimana sejumlah kelompok memberi perhatian ke pelelangan itu.
Kepulauan Widi berada di zona perlindungan laut di kawasan 'Segitiga Karang' di Indonesia timur. Kawasan seluas 10.000 hektar memiliki beberapa landskap, termasuk terumbu karang, hutan bakau, dan sekitar 150 kilometer tepi pantai.
Koordinator di Destructive Fishing Watch Indonesia, Mohamad Abdi Suhufan, disebut meminta pemerintah Indonesia untuk menyelidiki penjualan tersebut. Pasalnya, meski jadi milik pribadi, hal ini akan berdampak pada masyarakat setempat secara sosial dan ekonomi.
"Tempat penangkapan ikan bagi nelayan yang sudah digunakan secara turun-temurun akan dibatasi," ujarnya ditulis media Inggris itu Kamis (1/12/2022).
Sementara itu, wakil presiden eksekutif Sotheby, Charlie Smith, mengatakan lelang dan kepemilikan ini tidak akan mengganggu kelestarian alam yang ada. Pasalnya, hanya sedikit wilayah kepulauan itu yang akan dikomersilkan.
"Rencana perusahaan menyentuh kurang dari 1 persen dari hutan hujan dan 0,005 persen dari seluruh wilayah dengan area yang dilarang untuk turis dan ruang yang membatasi jumlah tamu," jelasnya.
Smith juga menjelaskan LII telah menganggarkan US$ 1,5 juta (Rp 23 miliar) pada tahun pertama untuk patroli keamanan yang didukung oleh polisi dan angkatan laut. Selain itu, termasuk dalam rencana pengembangan adalah landasan udara pribadi yang dapat melayani tamu dari tujuan seperti Bali, Jakarta, dan Cairns.
Sejauh ini sudah muncul beberapa pihak yang tertarik oleh Kepulauan Widi. Mereka termasuk Bill Bensley, desainer bintang di balik beberapa hotel dan resor paling eksklusif di Asia.
CNN Travelers juga memuat hal ini. Namun ditegaskan bahwa hukum Indonesia menyatakan bahwa orang non WNI tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut.