Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diimplementasikan Mulai 12 Oktober 2022
Masa berlaku paspor Indonesia kini diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun akan mulai diterbitkan pada 12 Oktober 2022
Peraturan tersebut diubah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berbunyi:
(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
(3) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.