Ancaman Pidana Buat yang Check In Hotel namun Belum Menikah
Fenomena pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Karena itu, bos-bos hotel pun resah.
Pengusaha protes beberapa klausul RKUHP yang kembali memanas. Salah satunya masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
Selain itu berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.
Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, menjelaskan wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia kalau pasal ini juga tetap disahkan. Karena larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain menjadi imbauan.