Pemerintah Resmi Hentikan Siaran TV Analog
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Tercatat, pada tahap awal ada 230 kabupaten/kota yang telah dilakukan penghentian siaran TV analog.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, penghentian siaran TV analog telah diujicobakan di 4 wilayah penyiaran yang mencakup 8 kabupaten kota pada bulan April 2022 lalu.
Lalu, untuk 35 kabupaten/kota yang hanya dijangkau acara siaran TVRI telah dihentikan siaran analognya pada 5 Oktober 2022. Selanjutnya, dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, terdapat 173 kabupaten/kota yang belum terjangkau oleh siaran TV analog.
Sehingga sebelum malam penghentian TV analog 2 November 2022 ini, sebenarnya sudah ada 216 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang tidak lagi menerima siaran TV analog.
Dari uji coba dan penghentian di 216 kabupaten/kota tersebut pemerintah telah melakukan evaluasi dan berbagai upaya perbaikan sehingga penghentian siaran TV analog bisa berjalan lebih baik lagi.
Mahfud menuturkan, dalam menghadapi penghentian siaran tv analog, pemerintah membantu penyediaan alat bantu siaran digital/ Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga yang kurang mampu atau rumah tangga miskin (RTM).
Berdasarkan data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) jumlah calon penerima STB adalah 5,6 juta rumah tangga miskin, dimana penyelenggara multipleksing swasta menyediakan sekitar 4,3 juta unit STB dan kekurangannya akan disediakan oleh pemerintah.
"Secara nasional telah disalurkan lebih dari 1 juta unit STB kepada rumah tangga miskin di berbagai wilayah di Indonesia," ungkap Mahfud.
Mahfud menjelaskan, untuk mempersiapkan penghentian siaran tv analog di jabodetabek per 1 November 2022 pemerintah juga menyalurkan sebanyak 479.307 unit STB atau 98,7% bagi seluruh rumah tangga miskin.