October 20, 2022

Gara-gara Iklan Kripto di Instagram, Kim Kardashian Kena Denda Rp19 Miliar

Selebritas Kim Kardashian didenda US$1,26 juta atau sekitar Rp19,2 miliar akibat mempromosikan aset kripto EthereumMax (EMAX) di akun Instagram pribadinya.

Komisi Sekuritas dan Saham Amerika Serikat (SEC) memberikan sanksi tersebut karena Kim gagal membuktikan bahwa ia dibayar US$250 ribu untuk mempromosikan Ethereum di akun Instagramnya.

Selain itu, Kim juga melanggar hukum federal sekuritas. Akibat perbuatannya, ia harus rela membayar denda sebesar US$260 ribu dari biaya promosinya serta penalti US$1 juta. Ia juga tidak diperbolehkan mempromosikan aset kripto dalam jangka waktu tiga tahun kedepan.

Sumber: @ctd.insider