PROSEDUR PENGAJUAN PEMBUKAAN CABANG KUTTAB AL-FATIH
1. Memahami konsep Kuttab Al-Fatih secara utuh dengan cara :
a. Membaca dan memahami Official Website www.kuttabalfatih.com
b. Menonton video kajian Youtube Ustadz Budi Ashari, Lc. dengan tema pendidikan dan wakaf.
- Tema Pendidikan https://youtube.com/playlist?list=PLDwesZdE6-xmFJSg1WM9n2E1Kh3oSILj-
- Tema Wakaf https://youtube.com/playlist?list=PLDwesZdE6-xmKu4sWh7ETChbEJWrzR1AR
c. Melakukan kunjungan studi ke cabang Kuttab Al-Fatih terdekat.
2. Jika konsep Kuttab Al-Fatih sudah dipahami, maka kami meminta calon Pengelola untuk mengisi formulir terkait pendataan Diskusi Awal melalui link di bawah ini:
Jika formulir di atas sudah diisi, maka Tim Sekretariat Dikdasmen akan menghubungi calon Pengelola melalui WhatsApp.
3. Tim Sekretariat Dikdasmen akan meminta calon Pengelola untuk mengirimkan contoh proposal sederhana yang berisi persyaratan pengajuan pendirian cabang Kuttab Al-Fatih.
Untuk mempermudah penyusunan proposal, kami menyertakan contoh proposal yang bisa didownload pada link di bawah ini:
Setelah proposal sederhana selesai disusun, calon Pengelola mengirimkannya dalam bentuk Pdf via WhatsApp Tim Sekretariat Dikdasmen di 0822-6060-7771 dan ke email [email protected]
4. Setelah prosedur di atas sudah dilengkapi, Tim Sekeretariat akan mengirimkan surat undangan resmi terkait Diskusi Awal.
- Diskusi Awal tidak bisa diwakilkan oleh pihak yang bukan termasuk dari tim pemohon.
- Wajib datang ke tempat yang sudah ditentukan oleh Manajemen Yayasan Al-Fatih Pilar Peradaban.
- Tidak bisa via Zoom Meeting atau sejenisnya.
Jika ada pertanyaan, selanjutnya bisa menghubungi Tim Sekretariat Dikdasmen di nomor 0822-6060-7771
Semoga Allah senantiasa memudahkan semua urusan dan niat baik kita...
Jazaakumullah Khairan wa Baarokallaahu fiikum. - Sekretariat Dikdasmen