Litbang
November 2, 2020
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
FUNGSI
a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(Dasar Hukum: Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019)