Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
@kemdikbud
6 posts

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

Direktorat Jenderal Kebudayaan

Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah sebuah lembaga unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas dari Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, seperti kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, dan warisan budaya.